News

KPK Periksa 14 Saksi Kasus Sudewo soal Uang Lewat Koordinator

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 saksi untuk menelisik dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo, khususnya terkait penyerahan uang melalui koordinator.

“Saksi didalami soal penyerahan uang atas perintah Bupati (Sudewo) melalui koordinator kepala desa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Selain itu, Budi menyebut saksi juga diperiksa untuk menjelaskan mekanisme pengisian jabatan perangkat desa tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Para saksi terdiri dari UNM calon Sekretaris Desa Gadu, SR calon Kepala Seksi Tata Usaha Desa Gadu, KUN calon Kasi Perencanaan Desa Gadu, AF calon Kepala Urusan Keuangan Desa Perdopo, dan SEW calon Kasi Perencanaan Desa Perdopo.

Saksi lainnya adalah ISM Kepala Desa Purworejo, SUG Kades Tambakharjo, AU Kades Sumbersari, WI Kades Sekarjalak, MZ Kades Wonosekar, SUK Kades Sumberagung, KUS Kades Sumbersari, SUG Kades Banyuurip, serta EK Kasi Pelayanan Desa Sumberejo.

Pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, pada 26 Februari 2026.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK terhadap Sudewo di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Sehari setelahnya, Sudewo dan tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Mereka adalah Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Selain itu, Sudewo juga jadi tersangka dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: